UniversitasTribuana, Universitas Tribuana Kalabahi dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sepakat Menggelar MOU di Aula Untrib Kalabahi ( 1/11/2023).

Hadir pada kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tax Center tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Syamsinar dan Rektor Universitas Tribuana Kalabahi Alvonso Fanisius Gorang, S.Sos., M.M.

Rektor Universitas Tribuana Kalabahi dalam sapaannya menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Nusa Tenggara yang telah mempercayakan Universitas Tribuana Kalabahi untuk melaksanakan MOU dan melaksanakan kuliah umum.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rektor Universitas Tribuana Kalabahi yang telah bersedia menjalin kerja sama.

Syamsinar mengatakan tujuan dibentuknya Tax Center di Universitas Tribuana Kalabahi, adalah semata-mata menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Ditambahkannya kali ini sosialisasi terhadap pajak dilakukan dilingkungan kampus agar mahasiswa  dapat mengambil peran, sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan terutama bagi masyarakat Kabupaten Alor.

Hadir pada kesempatan tersebut Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Zakarias Mautuka, ST., M.Si, Dekan Fakultas Ekonomi Theresia L. L. Peny, SE., MM, dan beberapa perwakilan dosen. Dari pihak DJP hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara I Gede Wirawiweka, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang Moh. Rasyid Ridho, serta Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi Dike Danila.

Kepala KPP Pratama Kupang menyambut baik pembentukan Tax Center di Universitas Tribuana Kalabahi.

Ayu menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini karena merupakan bentuk kerja sama yang baik antara DJP dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan. “Universitas Tribuana berada di wilayah kerja kami yaitu Kabupaten Alor. KPP Pratama Kupang dan KP2KP Kalabahi tentunya akan mendukung penuh rencana kerja dan pelaksanaan program-program Tax Center Universitas Tribuana ke depannya,” tutur Ayu.

Beberapa bentuk kerja sama yang dapat diselenggarakan di antaranya adalah kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan, konsultasi perpajakan, pelaksanaan kegiatan Relawan Pajak, kajian akademis dan penelitian di bidang perpajakan, hingga publikasi dan penyebaran informasi perpajakan. Ayu mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama Tax Center Universitas Tribuana ini merupakan pembentukan Tax Center kedua di wilayah kerja KPP Pratama Kupang setelah sebelumnya melakukan kerja sama dengan Tax Center Universitas Nusa Cendana (UNDANA) pada Juni 2022.

Dengan dibentuknya Tax Center ini, diharapkan para pengajar dan mahasiswa yang tergabung sebagai anggota dapat menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menyampaikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan dimulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan di sekitarnya.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga berkesempatan untuk memberikan kuliah umum serta mengadakan dialog interaktif dengan mahasiswa Universitas Tribuana Kalabahi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama. (Admin/FkkNews)

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *